Yayasan Kesatuan Peduli Masyarakat (KELIMA) DKI Jakarta, mengemukakan jumlah pengguna narkotika dan obat terlarang di Indonesia pada 2012 ini sekitar 5 juta orang.
"Jumlah pengguna narkotika dan obat-obat terlarang akan semakin bertambah bila kita tidak melakukan upaya pencegahan sejak dini. Hingga 2012 ini tercatat jumlah pengguna narkotika dan obat terlarang mencapai 5 juta orang," kata Kepala Bidang Medis KELIMA, Bambang Eka Purnama Alam dalam sosialisasi Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (28/4).
Bambang menjelaskan, kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan masyarakat menyebabkan maraknya peredaran narkotika di Indonesia.
Selama ini, banyak masyarakat atau korban narkoba belum memahami betul peredaran narkoba, dampak dan pengaruhnya. Masyarakat juga tidak mengetahui apa perbedaan, pemakai, pencandu, pengendar dan pemasok narkoba.
"Banyak masyarakat yang terjerat dengan barang haram tersebut hingga ada yang awalnya menjadi pemakai, pengedar, sampai menjadi pemasok," katanya.
Mereka yang menjadi korban penggunaan narkoba tersebut akhirnya harus menjalani rehabilitasi. Sementara mereka yang menjadi pengedar dan penjual akan berhadapan dengan hukum yang tidak berkompromi untuk kejahatan internasional tersebut.
Bambang menyebutkan, pihaknya menyelenggarakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk melatih para kader muda dari wilayah Jakarta, dalam penguatan jejaringan bagi pemulihan adiksi yakni orang dengan kecanduan narkoba.
"Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan advoksasi pidana narkotika," katanya.
Dalam sosialisasi yang diikuti sekitar 100 orang peserta yang terdiri dari remaja baik mantan pencandu maupun pengedar yang telah dibina oleh Yayasan KELIMA.
Menurut Bambang, dengan sosialisasi tersebut diharapkan ke depan masyarakat memiliki kesempatan yang luas, untuk berperan dalam membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di Indonesia.
"Jumlah pengguna narkotika dan obat-obat terlarang akan semakin bertambah bila kita tidak melakukan upaya pencegahan sejak dini. Hingga 2012 ini tercatat jumlah pengguna narkotika dan obat terlarang mencapai 5 juta orang," kata Kepala Bidang Medis KELIMA, Bambang Eka Purnama Alam dalam sosialisasi Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (28/4).
Bambang menjelaskan, kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan masyarakat menyebabkan maraknya peredaran narkotika di Indonesia.
Selama ini, banyak masyarakat atau korban narkoba belum memahami betul peredaran narkoba, dampak dan pengaruhnya. Masyarakat juga tidak mengetahui apa perbedaan, pemakai, pencandu, pengendar dan pemasok narkoba.
"Banyak masyarakat yang terjerat dengan barang haram tersebut hingga ada yang awalnya menjadi pemakai, pengedar, sampai menjadi pemasok," katanya.
Mereka yang menjadi korban penggunaan narkoba tersebut akhirnya harus menjalani rehabilitasi. Sementara mereka yang menjadi pengedar dan penjual akan berhadapan dengan hukum yang tidak berkompromi untuk kejahatan internasional tersebut.
Bambang menyebutkan, pihaknya menyelenggarakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk melatih para kader muda dari wilayah Jakarta, dalam penguatan jejaringan bagi pemulihan adiksi yakni orang dengan kecanduan narkoba.
"Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan advoksasi pidana narkotika," katanya.
Dalam sosialisasi yang diikuti sekitar 100 orang peserta yang terdiri dari remaja baik mantan pencandu maupun pengedar yang telah dibina oleh Yayasan KELIMA.
Menurut Bambang, dengan sosialisasi tersebut diharapkan ke depan masyarakat memiliki kesempatan yang luas, untuk berperan dalam membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di Indonesia.
source: http://www.metrotvnews.com/read/news/2012/04/29/89618/Pengguna-Narkoba-Capai-5-Juta-Orang/6