Seorang pria penyandang gangguan mental akan dieksekusi mati di negara bagian Georgia, Amerika Serikat jika Mahkamah Agung (MA) AS tidak membatalkan putusan eksekusi mandi tersebut. Vonis mati atas pria berumur 52 tahun tersebut telah menuai banyak protes dari seluruh dunia, bahkan juga dari keluarga korban.
Warren Hill, pria Afrika-Amerika itu telah divonis mati 21 tahun silam atas pembunuhan seorang temannya sesama narapidana. Hill awalnya dipenjara atas pembunuhan kekasihnya.
Hill dijadwalkan dihukum mati pada Senin (23/7) waktu setempat, meskipun diketahui bahwa tingkat intelijensinya alias IQ-nya hanya 70 Dia pun disebut berada di bawah batas ketidakmampuan mental.
"MA harus menghentikan negara bagian Georgia mengeksekusi seorang yang bukti-bukti menunjukkan adanya ketikdampuan intelektual yang signifikan," cetus organisasi HAM, Human Rights Watch.
Namun Dewan Pengampunan Georgia telah menolak permohonan pengampunan Hill pada Kamis, 19 Juli lalu. Alasannya, dia tak mampu secara intelektual hingga tingkat di bawah yang diwajibkan negara bagian untuk membatalkan hukuman mati.
MA Amerika pada tahun 2002 telah memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman mati pada para tahanan dengan kecacatan mental. Namun tiap negara bagian diberi kewenangan untuk menetapkan apa yang disebut keterbelakangan mental.
Pada tahun 2003, MA Georgia memutuskan pembelaan Hills gagal membuktikan keterbelakangan mental. Semula MA AS menolak untuk meninjau ulang kasus Hill. Namun para pengacara Hills telah meminta agar kasus ini dipertimbangkan kembali.
Warren Hill, pria Afrika-Amerika itu telah divonis mati 21 tahun silam atas pembunuhan seorang temannya sesama narapidana. Hill awalnya dipenjara atas pembunuhan kekasihnya.
Hill dijadwalkan dihukum mati pada Senin (23/7) waktu setempat, meskipun diketahui bahwa tingkat intelijensinya alias IQ-nya hanya 70 Dia pun disebut berada di bawah batas ketidakmampuan mental.
"MA harus menghentikan negara bagian Georgia mengeksekusi seorang yang bukti-bukti menunjukkan adanya ketikdampuan intelektual yang signifikan," cetus organisasi HAM, Human Rights Watch.
Namun Dewan Pengampunan Georgia telah menolak permohonan pengampunan Hill pada Kamis, 19 Juli lalu. Alasannya, dia tak mampu secara intelektual hingga tingkat di bawah yang diwajibkan negara bagian untuk membatalkan hukuman mati.
MA Amerika pada tahun 2002 telah memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman mati pada para tahanan dengan kecacatan mental. Namun tiap negara bagian diberi kewenangan untuk menetapkan apa yang disebut keterbelakangan mental.
Pada tahun 2003, MA Georgia memutuskan pembelaan Hills gagal membuktikan keterbelakangan mental. Semula MA AS menolak untuk meninjau ulang kasus Hill. Namun para pengacara Hills telah meminta agar kasus ini dipertimbangkan kembali.
source: http://news.detik.com/read/2012/07/23/144713/1972403/1148/mental-terbelakang-pria-as-tetap-akan-disuntik-mati?9911012