Arab Segera Pancung Presenter TV Asal Lebanon

Posted by Sangat Unik

Seorang pria dieksekusi pancung di sebuah lapangan parkir di Madinah, Arab Saudi.

Abdul Hamid Bin Hussain Bin Moustafa al-Fakki yang berlutut dengan mata tertutup, dieksekusi di hadapan lusinan pasang mata. Pria asal Sudan itu divonis mati atas tuduhan menjadi 'tukang sihir'.

Seperti dimuat Daily Mail, 31 Oktober 2011, rekaman menunjukkan, algojo mengarahkan pedangnya ke bagian belakang leher Abdul Hamid, sebelum satu tebasan memenggal kepalanya.

Abdul Hamid yang dieksekusi 20 September 2011 lalu diyakini sebagai orang ke-44 yang tewas di tangan algojo Arab Saudi tahun ini. Belum lagi genap tahun 2011, jumlah yang dieksekusi sudah melebihi jumlah keseluruhan di tahun 2010.

Presenter TV asal Lebanon, Ali Hussain Sibat yang divonis mati karena meramalkan masa depan di acaranya, juga ada dalam daftar tunggu eksekusi. Ia dijadwalkan dipancung pada hari Jumat, entah kapan pastinya, namun segera.

Jaksa May El Khansa mengatakan, Sibat tak termasuk yang dieksekusi di hari yang sama dengan Abdul Hamid, namun bukan berarti eksekusinya ditangguhkan.

Meningkatnya jumlah eksekusi mati di Arab Saudi menuai kritik dari banyak lembaga hak asasi manusia dunia.  Selain masih melestarikan eksekusi mati, cara pemancungan dianggap terlalu mengerikan, dibanding kursi listrik atau suntik mati.

Yang tak kalah dipertanyakan adalah adanya kategori 'sihir' di hukum Arab Saudi, yang digunakan untuk menghukum orang.

Untuk diketahui, Abdul Hamid ditahan sejak 2005 atas tuduhan memantrai ayah seorang polisi agama hingga meninggalkan istri keduanya. Laporan petugas menyebut, untuk merapalkan kutukan, ia mendapatkan uang 6.000 riyal Saudi. Ia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Madinah pada Maret 2007, tanpa didampingi pengacara.

Sementara, Ali Hussain Sibat ditangkap gara-gara dalam acara yang dipandunya, ia membuat ramalan dan memberi saran pada pemirsanya.

Ia ditangkap Mei 2008 lalu, saat sedang menjalankan ibadah umrah. Polisi agama di Saudi mengenalinya dari acara yang ia pandu. Sibat dicokok dari kamar hotelnya.

Hukuman mati dijatuhkan pada 9 November 2010 oleh Pengadilan Madinah. Pada Januari 2010, pengadilan Mekkah menerima banding pihak terdakwa, dengan alasan putusan yang prematur. Namun dua bulan kemudian, Pengadilan di Madinah mempertahankan vonis mati itu.

Alasannya, menurut Amnesty International, "Hakim mengatakan, ia pantas dihukum mati karena mempraktikkan 'sihir' di depan publik selama bertahun-tahun di hadapan jutaan pemirsa. Aksinya itu membuatnya 'kafir'."



source: http://dunia.vivanews.com/news/read/260535-arab-segera-pancung-presenter-tv-asal-lebanon