Melalui rilis yang diterima darikominfo.go.id, pemerintah dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah mengumumkan perubahan itu, yang tertuang dalam rilis No. 84/PIH/KOMINFO/12/2011 tanggal 11 Desember 2011 yang lalu.
Adapun perubahan skema interkoneksi SMS yang sebelumnya Sender Keep All (SKA) menjadi berbasis biaya (costbased).
Adapun biaya interkoneksi SMS mengikuti hasil perhitungan biaya interkoneksi tahun 2010, yaitu sebesar Rp 23,- / per SMS (sedangkan tarif pungut yang menjadi beban konsumen adalah biaya interkoneksi ditambah beberapa komponen biaya lainnya).
Perubahan skema ini bukanlah peraturan baru di industri telekomunikasi Indonesia dan sudah sesuai dengan amanah dari Peraturan Menteri Kominfo No. 08/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Interkoneksi, dimana penyelenggaraan interkoneksi harus berdasarkan biaya.
Selama ini skema SKA untuk interkoneksi SMS dilakukan dengan pertimbangan, bahwa trafik SMS antar-penyelenggara akan berimbang karena proses balas-berbalas pengiriman SMS. Akan tetapi, dalam perkembangannya terdapat ketidakseimbangan trafik sehingga penyelenggara yang "kebanjiran" SMS dari penyelenggara lain merasa dirugikan.
Adapun perubahan skema interkoneksi menjadi berbasis biaya bertujuan untuk memberikan keadilan bagi jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk menyalurkan trafik SMS, sehingga iklim kompetisi industri telekomunikasi dapat menjadi lebih baik.
Dengan diterapkannya SMS berbasis biaya, para penyelenggara juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Para penyelenggara juga dihimbau untuk meningkatkan investasi, baik peningkatan kapasitas jaringan yang sudah padat maupun pembangunan infrastruktur jaringan baru di daerah-daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi, sehingga layanan telekomunikasi dapat dinikmati secara merata.
Skema interkoneksi SMS berbasis biaya ini juga diharapkan dapat mengurangi SMS yang tidak diinginkan (Spam) yang terbukti banyak merugikan masyarakat banyak.
Sebagian masyarakat kadang tidak menyadari bahwa tarif murah dan kadang gratis itu berlaku dengan syarat dan atau ketentuan tertentu. Kualitas layanan yang kurang prima serta maraknya SMSBroadcast (penyebaran SMS ke banyak pengguna telefon bergerak) dan SMS spamming (SMS yang tidak diinginkan) disinyalir juga sebagai dampak dari promosi para penyelenggara yang disalahgunakan atau akibat dari penerapan skema SKA.
Kebijakan ini juga akan mendorong pertumbuhan investasi dan pembangunan infrastruktur jaringan baru.
Kementerian Kominfo dan BRTI tidak serta merta memberlakukan kebijakan ini secara sepihak dan tanpa konsultasi dengan para penyelenggara telekomunikasi.
Rencana ini telah dibicarakan bersama antara regulator dan para penyelenggara telekomunikasi pada saat pembahasan pelaksanaan perhitungan ulang biaya interkoneksi berbasis biaya pada tanggal 24 Juni 2010.
Dengan demikian, penerapan SMS berbasis biaya ini bukan disebabkan karena kehebohan masalah tergerusnya pulsa, yang kemudian menjadi sorotan masyarakat secara nasional sejak bulan September 2011, tetapi memang sudah cukup lama dipersiapkannya.
Hanya saja, rencana tersebut terus difinalisasi melalui rapat bersama BRTI dengan penyelenggara telekomunikasi tentang perubahan skema interkoneksi SMS berbasis SKA menjadi berbasis biaya pada tanggal 11 November 2011, serta kemudian adanya Surat Edaran BRTI Nomor 177/BRTI/X/2011 tanggal 14 Oktober 2011 perihal Instruksi Peningkatan Kualitas Layanan Jasa Pesan Premium.
Pada 25 Mei 2012, Kementerian Kominfo dan BRTI telah secara khusus mengadakan pertemuan dengan perwakilan seluruh penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan layanan SMS tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa para penyelenggara telekomunikasi sudah komited untuk melaksanakannya, karena Kementerian Kominfo dan BRTI memang tetap ingin melaksanakan sesuai jadwal yang sudah direncanakan berdasarkan sejumlah pertemuan terdahulu beberapa bulan yang lalu.
source: http://techno.okezone.com/read/2012/05/27/54/636326/juni-tarif-sms-baru-bakal-diberlakukan