Kuasa Hukum Randy dan Dian, Victor Dedi Sukma mengatakan ada kesalahan prosedur yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus penjualan iPad ilegal.
Menurut dia, kelalain terjadi dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan. "Itu juga sudah diakui pihak kepolisian," kata Victor
Victor menjelaskan, kelalaian itu dilihat dari surat perintah penyelidikan yang terbit lebih dulu dibanding laporan masyarakat. "Polisi tidak dapat menjelaskan soal itu di persidangan," terang dia. Namun kesalahan tidak hanya dilakukan polisi, tapi juga jaksa.
Victor menjelaskan, kelalaian itu dilihat dari surat perintah penyelidikan yang terbit lebih dulu dibanding laporan masyarakat. "Polisi tidak dapat menjelaskan soal itu di persidangan," terang dia. Namun kesalahan tidak hanya dilakukan polisi, tapi juga jaksa.
Menurutnya, kejaksaan tidak meneliti dengan cermat berkas penyidikan yang dibuat polisi sehingga menyatakan berkas lengkap dan melanjutkan ke persidangan. "Seharusnya, berkas yang cacat formil tidak dapat diproses hingga ke persidangan," tambahnya.
Dalam persidangan kemarin, penyidik Inspektur Dua Dimas Ferry Anuraga menyatakan penangkapan Randy dan Dian berdasarkan laporan masyarakat pada 24 November 2010. Mendengar itu, kuasa hukum terdakwa, Didit Wijoyanto langsung mencecar. Didit menanyakan kapan surat tugas penangkapan diterima.
Dimas kemudian menjawab dirinya menerima surat tugas itu pada 23 November 2010. "Katanya, anda berdasarkan laporan masyarakat, tapi kok laporan dibuat setelah penangkapan? Jadi ditangkap dulu baru laporan, atau laporan dulu baru penangkapan?" cecar Didit. Mendapat pertanyaan ini Dimas langsung diam. "Siap salah," jawab lulusan terbaik Akademi Kepolisian angkatan 2008 itu.
Victor berharap, terbongkarnya kelalaian yang dilakukan oleh Polisi maupun jaksa dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkara itu nantinya. "Sehingg keputusan yang dihasilkan seadil mungkin," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar membantah terjadi kelalaian. Baharudin menjelaskan, dasar penyelidikan yang dilakukan bukan laporan masyarakat, melainkan informasi. "Sebenarnya bukan ada laporan resmi tapi informasi dari masyarakat tentang maraknya penjualan di internet melalui forum dan situs jejaring sosial yang kerap melakukan penipuan. Dari situ dilakukan penyelidikan," kata Baharudin.
Dalam persidangan kemarin, penyidik Inspektur Dua Dimas Ferry Anuraga menyatakan penangkapan Randy dan Dian berdasarkan laporan masyarakat pada 24 November 2010. Mendengar itu, kuasa hukum terdakwa, Didit Wijoyanto langsung mencecar. Didit menanyakan kapan surat tugas penangkapan diterima.
Dimas kemudian menjawab dirinya menerima surat tugas itu pada 23 November 2010. "Katanya, anda berdasarkan laporan masyarakat, tapi kok laporan dibuat setelah penangkapan? Jadi ditangkap dulu baru laporan, atau laporan dulu baru penangkapan?" cecar Didit. Mendapat pertanyaan ini Dimas langsung diam. "Siap salah," jawab lulusan terbaik Akademi Kepolisian angkatan 2008 itu.
Victor berharap, terbongkarnya kelalaian yang dilakukan oleh Polisi maupun jaksa dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkara itu nantinya. "Sehingg keputusan yang dihasilkan seadil mungkin," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar membantah terjadi kelalaian. Baharudin menjelaskan, dasar penyelidikan yang dilakukan bukan laporan masyarakat, melainkan informasi. "Sebenarnya bukan ada laporan resmi tapi informasi dari masyarakat tentang maraknya penjualan di internet melalui forum dan situs jejaring sosial yang kerap melakukan penipuan. Dari situ dilakukan penyelidikan," kata Baharudin.
Kasus yang menjerat Randy dan Dian berawal dari niat memperoleh uang dari penjualan dua unit iPad melalui sebuah situs jual beli internet.
Kedua pemuda semula bertransaksi untuk jual beli 2 unit iPad, masing-masing seharga Rp6,6 juta untuk iPad 16 gigabyte (GB), dan Rp8,5 juta untuk iPad 64 GB. Tiba-tiba mereka ditahan karena dinilai melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-undang No. 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 junto ayat 32 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.
Kedua pemuda semula bertransaksi untuk jual beli 2 unit iPad, masing-masing seharga Rp6,6 juta untuk iPad 16 gigabyte (GB), dan Rp8,5 juta untuk iPad 64 GB. Tiba-tiba mereka ditahan karena dinilai melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-undang No. 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 junto ayat 32 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.
Proses penangkapan kedua pemuda ini juga mengejutkan, terutama bagi keluarga mereka. Keduanya pun tak menyangka pemesan perangkat teknologi besutan Apple Inc. itu adalah polisi yang menyamar sebagai pembeli. Lebih jauh lagi, keduanya juga kaget, jika produk tanpa disertai buku panduan berbahasa Indonesia itu membawa mereka pada jerat hukum.
source: vivanews.com