Polemik yang melanda waralaba 7 Eleven dan Lawson menandakan pemerintah tidak kompak dalam menentukan aturan atau izin. Buktinya saat ini setelah waralaba tersebut memperoleh izin restoran dari Kementerian Pariwisata, Kementerian Perdagangan menanyakan tentang izin ritel yang juga menjadi salah satu produk waralaba tersebut.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah untuk terus berkoordinasi menyelesaikan permasalahan ini dan jangan sampai merugikan salah satu pihak.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah untuk terus berkoordinasi menyelesaikan permasalahan ini dan jangan sampai merugikan salah satu pihak.
"Ini pemerintah harus berkoordinasi, satu atau dua toko didudukkan. Tentukan jenisnya apakah lelaki atau perempuan dan kalau banci harus punya dua KTO tolong dijelaskan. Gini aja deh, sekarang mereka memanfaatkan atau tidak buat kita, kalau bermanfaat kita dukung izinnya, kita pikirkan itu,” ungkap Ketua Aprindo Tutum Rahanta ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Minggu (2/9).
Dia meminta pemerintah bersikap logis dalam menangani waralaba tanpa merendahkan kedudukan pemerintah serta jangan sampai ada salah satu pihak yang merasa dirugikan dengan baru munculnya aturan. Terutama setelah kedua waralaba tersebut berkembang dan mempunyai banyak gerai. "Jangan hanya ngoceh saja, kita selesaikan dan kita menghargai pihak pemerintah dan pengusaha juga jangan dirugikan," ungkapnya.
Tutum menegaskan ketidak kompakkan pemerintah seperti ini sangat mempengaruhi terhadap track bisnis atau usaha di Indonesia. "Jadi orang ragu kepastian hukum melakukan usaha, itu sangat tidak baik," ungkapnya.
Sebelumnya, kementerian perdagangan mengaku melayangkan surat teguran kepada warung waralaba (convenience store) 7 Eleven dan Lawson terkait adanya pelanggaran dalam izin aturan waralaba. Dua toko moderen tersebut melenceng menjadi restoran padahal format usahanya identik dengan waralaba.
7 Eleven dan Lawson melanggar aturan waralaba karena izinnya tidak sesuai dengan praktik usaha yang dilakukan yang berubah jadi restoran. "Kita tidak melarang gerai manapun untuk berinovasi. Yang penting 90 persen barang yang dijual harus yang sesuai dengan izin waralabanya," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan, Gunaryo.
Dia meminta pemerintah bersikap logis dalam menangani waralaba tanpa merendahkan kedudukan pemerintah serta jangan sampai ada salah satu pihak yang merasa dirugikan dengan baru munculnya aturan. Terutama setelah kedua waralaba tersebut berkembang dan mempunyai banyak gerai. "Jangan hanya ngoceh saja, kita selesaikan dan kita menghargai pihak pemerintah dan pengusaha juga jangan dirugikan," ungkapnya.
Tutum menegaskan ketidak kompakkan pemerintah seperti ini sangat mempengaruhi terhadap track bisnis atau usaha di Indonesia. "Jadi orang ragu kepastian hukum melakukan usaha, itu sangat tidak baik," ungkapnya.
Sebelumnya, kementerian perdagangan mengaku melayangkan surat teguran kepada warung waralaba (convenience store) 7 Eleven dan Lawson terkait adanya pelanggaran dalam izin aturan waralaba. Dua toko moderen tersebut melenceng menjadi restoran padahal format usahanya identik dengan waralaba.
7 Eleven dan Lawson melanggar aturan waralaba karena izinnya tidak sesuai dengan praktik usaha yang dilakukan yang berubah jadi restoran. "Kita tidak melarang gerai manapun untuk berinovasi. Yang penting 90 persen barang yang dijual harus yang sesuai dengan izin waralabanya," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan, Gunaryo.